Aspirasirakyat.id, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menetapkan status tanggap darurat untuk bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan. Status tersebut berlaku mulai 16 September hingga 31 Oktober 2026.
Keputusan tersebuta diambil setelah Pemkab Seruyan menggelar rapat koordinasi peningkatan status darurat bencana Karhutla dan kekeringan tahun 2026 di Aula BPBD Seruyan.
Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, mengatakan peningkatan status dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan serta hasil analisis perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Terkait dengan kondisi Karhutla, frekuensinya meningkat dan begitu juga dengan luasannya, maka kita bersepakat untuk mengambil keputusan Kabupaten Seruyan sudah saatnya status siaga menjadi tanggap darurat,” Katanya, Selasa (15/09/2026).
Dirinya menambahkan, penetapan status tanggap darurat memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah dalam mempercepat penanganan bencana, termasuk dalam hal dukungan pembiayaan operasional.
“Penanganan dapat didukung melalui anggaran pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku,” Ungkapnya.
Selain dukungan anggaran, Pemkab Seruyan juga akan memperkuat kesiapan personel serta sarana dan prasarana pemadaman Karhutla. Pemerintah juga meminta seluruh unsur, termasuk ASN, TNI-Polri dan perusahaan, meningkatkan kewaspadaan serta turut menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
“Melalui kesempatan ini, kita juga mengedukasi masyarakat bahaya Karhutla, untuk itu seluruh insan, baik dari ASN, TNI-Polri, kemudian dari perusahaan agar semuanya tanggap, peka terhadap situasi dan kondisi tersebut,” Tutupnya. (Red/Jia)








