AspirasiRakyat.Id Kuala Pembuang- Bertempat di aula Kantor Bupati Seruyan PT Sawitmas Nugraha Perdana (PT SNP), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera. Penandatangan tersebut merupakan bukti nyata dari pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) terhadap lahan plasma untuk masyarakat.
Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) juga turut hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut. Dalam sesi wawancara dengan beberapa awak media Pj Bupati Seruyan, memberikan apresiasi kepada pihak PT SNP yang dalam hal ini telah menunaikan kewajibannya memberikan plasma kepada masyarakat sekitar perusahaan.
Dirinya, juga memastikan dengan pihak perusahaan pada bulan januari 2024 mendatang, plasma untuk masyarakat sudah di realisasikan oleh pihak PT SNP, kepada masyarakat melalui Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera.
“Tentunya, saya sangat mengapresiasi sekali PT SNP ini, talah menunaikan kewajibannya memberikan plasma kepada masyarakat, walaupun dalam mekanisme yang terbilang cukup panjang,” ucap Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, Rabu (20/12/2023)
Direktur Utama PT SNP, juga membenarkan pernyataan Pj Bupati Seruyan tentang plasma untuk masyarakat pada bulan Januari sudah terealisasikan, ia juga menambahkan luas kawasan tercantum dalam plasma tersebut sebesar 2008 hektar, dan merupakan kebun yang sudah produktif.
“Kebun plasma yang berikan tentunya sudah produktif, sehingga ketika diserahkan kepada masyarakat, melalui koperasi mereka sudah bisa merasakan hasil dari plasma tersebut,” ungkapnya.
Ketua Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera, Tri Kusuma Admaja, juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, karena telah membantu mengawal, realisasi plasma sehingga dapat terwujudkan. Dirinya juga, mengucapkan terimakasih kepada Direktur Utama PT SNP yang mana telah bersedia hadir menyerahkan secara, Perjanjian Kerjasama untuk realisasi plasma tersebut.
Selain, hal tersebut kabarnya, pihak Koperasi Pelangi Sawit Sejahtera, berdasarkan kesepakatan dengan PT SNP pada bulan Januari 2024 mendatang, akan membagikan SHU sekitar Rp 1500.000 untuk setiap anggota koperasi.
“Tentunya, Kedepan Kami berharap Pemkab Seruyan terus memberikan bimbingannya kepada kami terkait kerja sama ini, sehingga plasma yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. Selain itu, sesuai kesepakatan kami dengan perusahaan PT SNP. Koperasi akan membagi SHU dimuka, dengan jumlah sekitar Rp. 1,500,000 untuk setiap anggota yang akan dibagikan pada bulan Januari 2024 ini,” pungkasnya.