Akibat Minuman Keras, Seorang Pria Habisi Teman Dekatnya

oleh -896 Dilihat
Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, saat pers rilis di halaman Polres Seruyan

AspirasiRakyat.Id, KUALA PEMBUANG – Sorang pria paruh baya berinisial RS berusia (48), tega menghabisi nyawa teman dekatnya sendiri Mn (41), pada saat pulang dari tempat hiburan malam usia meminum-minuman keras (miras). Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di jalan poros perbatasan Batu Agung dan Tumbang Bai Desa Teluk Bayur Kecamatan Seruyan Tengah.

 

Mengetahui temannya tewas, pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada SB yang merupakan seorang sopir ambulans. Pelaku menceritakan bahwa temannya mengalami kecelakaan yang parah dan harus segera ditolong. SB bersama pelaku langsung ke tempat kejadian dan membawa jasad korban tersebut menuju Puskesmas Rantau pulut 1 guna dilakukan visum sedangkan pelaku kembali ke PT. BJAP 3. Mendengar laporan dari SB tentang kejadian bahwa suaminya meninggal sang istri dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

 

Menindaklanjuti, laporan tersebut pihak Polres Seruyan dengan dibantu oleh Polsek Seruyan Tengah, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan teman dekatnya sendiri, yaitu RS. Diketahui korban pada saat keluar rumah pergi bersama pelaku mengunakan satu buah sepeda motor.

 

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Wakapolres Seruyan Kompol Hendry mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi terhadap pelaku modus pelaku, sampai tega menghabisi nyawa temannya lantaran sakit hati dan kesal.

 

“Berdasarkan keterangan pelaku, berboncengan dengan si korban pada saat pulang selepas minum miras di salah satu tempat hiburan malam, dan berhenti di pertengahan jalan lantaran ban motor yang dikendarai bocor. Pelaku yang sakit hati menusuk leher korban dengan pisau hingga tewas,” ucap Kompol Hendry, Rabu (6/09/2023)

 

Wakapolres Seruyan, juga mengungkapkan pelaku saat ini sudah di amankan ke Polres Seruyan. Pelaku saat ini masih dalam proses investigasi untuk menggali lebih dalam motif pelaku tersebut.

 

“Untuk pasal yang di kenakan terhadap pelaku yaitu, 340 KUHPidana barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Serta pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.