Barito Utara Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Bupati Minta Warga Waspadai Titik Api

oleh -8 Dilihat

AspirasiRakyat.Id, Barito Utara– Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya risiko kebakaran di tengah kondisi cuaca yang rawan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi dasar bagi perangkat daerah dan seluruh unsur masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat upaya pencegahan di wilayah masing-masing.

Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, satuan pendidikan hingga masyarakat.

“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026).

Ia secara khusus mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pengawasan di tingkat kecamatan hingga desa juga perlu diperketat untuk mengantisipasi munculnya titik api sejak dini.

Menurutnya, langkah pencegahan harus dibarengi penyampaian imbauan secara aktif kepada masyarakat. Edukasi mengenai bahaya karhutla juga diminta diperkuat di lingkungan sekolah agar kesadaran menjaga lingkungan tumbuh sejak dini.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.

Selain mengoptimalkan peran perangkat pemerintah, Bupati meminta Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, dan kelompok peduli karhutla ikut melakukan pemantauan serta membantu penanganan apabila terjadi kebakaran. Pelaporan cepat dinilai penting untuk mempercepat respons petugas dan mencegah api meluas.

Shalahuddin juga menegaskan bahwa larangan pembakaran harus dipatuhi seluruh pihak. Setiap pelanggaran yang memenuhi unsur hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh pihak harus melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Melalui penetapan status siaga darurat ini, Pemkab Barito Utara berharap kewaspadaan masyarakat semakin meningkat dan koordinasi antarpihak berjalan lebih efektif, sehingga risiko kebakaran serta dampak kabut asap dapat ditekan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.