AspirasiRakyat.id, Barito Utara–. Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan yang ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026 tersebut dikeluarkan menyusul penurunan kualitas udara hingga masuk kategori tidak sehat.
Surat edaran itu memuat sejumlah langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan aparatur, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Seluruh kepala perangkat daerah diminta menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai situasi serta kondisi kualitas udara.
Dalam kebijakan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) tetap diwajibkan menjalankan tugas pelayanan publik. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan diarahkan dilaksanakan dari rumah dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sekolah.
Bupati juga menginstruksikan penghentian sementara aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak, seperti apel pagi dan sore, senam, olahraga, upacara, serta kegiatan kedinasan lainnya. Penghentian sementara juga berlaku bagi kegiatan Car Free Day (CFD).
Bagi ASN yang harus menjalankan tugas di luar ruangan, penggunaan masker diwajibkan. Adapun ASN yang memiliki riwayat asma, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya dapat diberikan dispensasi dari tugas lapangan.
Kebijakan tersebut berlaku hingga kualitas udara kembali normal atau masuk kategori sehat. Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap langkah antisipatif ini dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap sekaligus menjaga kelangsungan pelayanan kepada masyarakat. (red)










