Bupati Shalahuddin Jelaskan Kenaikan Belanja dalam Perubahan APBD Barito Utara 2026

oleh -3 Dilihat

AspirasiRakyat.id, Barito Utara–. Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menjelaskan kenaikan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terutama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan, mendukung kegiatan tahun jamak, serta menyelesaikan kewajiban pekerjaan yang telah berjalan.

Penjelasan tersebut disampaikan Shalahuddin saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (14/9/2026), di Gedung DPRD Barito Utara.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara H. Beny Siswanto dan dihadiri Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini, Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, unsur FKPD, anggota DPRD, para asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Bupati menyebutkan kenaikan belanja daerah terjadi pada komponen belanja operasi, yang meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, serta hibah.

Sementara itu, kenaikan belanja modal berkaitan dengan alokasi kegiatan tahun jamak dan pembayaran kewajiban atas pelaksanaan pekerjaan. Hal tersebut mencakup pembayaran berdasarkan perjanjian atau kontrak, termasuk perikatan yang melewati tahun anggaran berjalan.

“Kenaikan belanja daerah tersebut juga mempertimbangkan penyesuaian untuk memenuhi alokasi belanja wajib atau mandatory spending Kabupaten Barito Utara sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Shalahuddin.

Ia menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen penting untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dengan kebutuhan serta arah pembangunan daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026 dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, target yang terukur, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perubahan APBD ini tidak hanya menghasilkan penyesuaian struktur anggaran, tetapi juga harus memperbaiki kualitas pembangunan dan memastikan kebijakan fiskal daerah berpihak pada kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Shalahuddin menambahkan, pemerintah daerah menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan DPRD. Pembahasan Rancangan Perubahan APBD diharapkan menjadi ruang evaluasi substantif bagi pihak eksekutif dan legislatif untuk menyelaraskan prioritas pembangunan serta penggunaan anggaran.

Melalui sinergi tersebut, setiap program pembangunan diharapkan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.