AspirasiRakyat.Id, Barito Utara– Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melarang aktivitas pembakaran di seluruh wilayah setempat. Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/1144/BPBD/VIII/2026, menyusul kondisi cuaca dan status Siaga Darurat Karhutla.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan desa meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing serta segera mengambil langkah apabila ditemukan aktivitas pembakaran. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas dan mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
“Larangan pembakaran hutan dan lahan ini harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak ingin kebakaran meluas dan menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan,” tegas Shalahuddin.
Larangan tersebut juga berlaku bagi kelompok tani dan pelaku usaha yang membuka lahan. Pemerintah daerah meminta instruksi disampaikan hingga tingkat bawah, termasuk unit pelaksana teknis (UPT), puskesmas, serta pengurus RT dan RW.
Selain pengawasan, masyarakat, perangkat desa dan kelurahan, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta relawan diminta rutin memeriksa kawasan rawan kebakaran. Setiap indikasi titik panas (*hotspot*) maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan kepada BPBD Barito Utara melalui Pusdalops-PB.
Upaya pencegahan turut menyasar lingkungan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, M. Iman Topik, menyatakan pihaknya mendorong seluruh satuan pendidikan untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla kepada peserta didik.
“Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan. Kami menginstruksikan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta bersama-sama menjaga lingkungan sekolah dari potensi api,” kata Iman Topik, Selasa (18/8/2026).
Instruksi tersebut mencakup satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat. Edukasi diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini sekaligus mendorong siswa menyampaikan informasi pencegahan kebakaran kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Iman Topik menambahkan, keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun kepedulian terhadap lingkungan. Menurutnya, pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama, termasuk melalui kebiasaan menjaga lingkungan sekolah dan menghindari sumber api yang berpotensi memicu kebakaran.
Pemerintah daerah juga meminta perangkat daerah, kecamatan, desa, kelurahan, instansi vertikal, UPT dinas, dan sekolah memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di lokasi strategis. Spanduk tersebut juga diharapkan memuat informasi mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan.
Bupati menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran sekaligus melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.
“Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Barito Utara untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api,” pungkas Shalahuddin. (Red)










