AspirasiRakyat.Id Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Seruyan tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Aula BKAD Seruyan pada Sabtu (10/8).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan, M. Abdiannoor, menetapkan jumlah pemilih sementara di Kabupaten Seruyan sebanyak 110.529 orang. Selain itu, KPU juga mengumumkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada pemilihan mendatang, yakni 277 TPS.
“Pada pagi hari ini, kami dari KPU Kabupaten Seruyan telah secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan,” ujar M. Abdiannoor.
Ia juga menjelaskan bahwa dari total 277 TPS tersebut, 271 merupakan TPS reguler, sementara 6 TPS lainnya adalah TPS di lokasi khusus atau loksus.
“Penetapan ini menjadi langkah penting dalam persiapan Pilkada 2024, memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan, ” Pungkasnya.