AspirasiRakyat.Id, Barito Utara– Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat koordinasi guna mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPPD Kabupaten Barito Utara, Kamis, 29 Januari 2026.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, BPPD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta beberapa instansi teknis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan penerimaan BPHTB yang dinilai memiliki potensi besar sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan ini diharapkan mampu mendukung pembiayaan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BPPD Kabupaten Barito Utara menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi sangat diperlukan untuk memastikan proses pemungutan BPHTB berjalan lebih efektif dan transparan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap dapat menyamakan persepsi dan memperkuat kerja sama antarinstansi agar penerimaan BPHTB dapat lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, seperti perbedaan data antarinstansi, keterlambatan pelaporan, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap kewajiban pembayaran BPHTB.
“Dengan sinergi yang lebih kuat, kami optimistis pengelolaan BPHTB dapat semakin baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.









