Pemkab Seruyan Ajak Warga Manfaatkan Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

oleh -72 Dilihat

Aspirasirakyat.id, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yan diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, mengatakan program yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026 tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan yang masih memiliki tunggakan atau denda pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026,” kata Bahrun Abbas di Kuala Pembuang, Selasa (6/10/2026).

Dirinya menjelaskan, masyarakat dapat memperoleh sejumlah fasilitas dalam program tersebut, di antaranya pembebasan tunggakan dan denda PKB. Selain itu, terdapat pembebasan pokok PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah, selain itu juga memberikan pembebasan BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” Ujarnya.

Dirinya menambahkan, Pemkab Seruyan akan terus membantu menyebarluaskan informasi mengenai program tersebut melalui perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, serta berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah. Ia berharap informasi ini dapat menjangkau masyarakat secara luas.

“Dengan tertib membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban administrasi, tetapi juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” Tutupnya. (Red/Jia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.