Pemkab Seruyan Kawal Pemenuhan Plasma 20 Persen PT BAP

oleh -35 Dilihat

Aspirasirakyat.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E. bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (1/10/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT Lantai 6 tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan, salah satunya terkait PT Binasawit Abadipratama (BAP).

Pertemuan dipimpin Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU) dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Kasat Intel Polres Seruyan, Asisten II Setda serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam pembahasan, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menyampaikan, pemkab Seruyan memperoleh penjelasan bahwa perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

“Perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen. Hal ini menjadi salah satu yang kami kawal agar kewajiban terhadap masyarakat dapat dipenuhi,” katanya.

Sementara itu, PT BAP diketahui telah mengajukan permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan saat ini prosesnya berada pada tahap pengukuran kadastral. Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan plasma seluas 20 persen.

“Pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau FPKMS menjadi bagian dari persyaratan HGU. Bentuk pelaksanaannya dikembalikan pada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah,” jelasnya.

Pemenuhan dan bentuk FPKMS juga dapat dikontrol melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B yang melibatkan Bupati serta perangkat daerah terkait dari kabupaten tempat tanah yang dimohon berada. Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap koordinasi dengan pemerintah pusat tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban perusahaan.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dan mengawal proses ini agar pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, serta dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” Tutupnya. (Red/Jia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.