AspirasiRakyat.Id, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dengan mempercepat pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi. Langkah ini disampaikan dalam kegiatan diseminasi dan penandatanganan kerja sama percepatan perlindungan paten yang digelar di Best Western Palangka Raya, Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan yang mengusung tema percepatan perlindungan paten melalui penguatan Sentra KI dan sinergi strategis bersama perguruan tinggi se-Kalimantan Tengah ini dinilai sebagai upaya penting dalam mendorong inovasi serta melindungi hasil riset akademisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan akademisi, terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Diseminasi ini juga menjadi ruang membangun sinergi antar pemangku kepentingan, memperkuat peran sentra KI di perguruan tinggi sebagai pusat layanan dan pendampingan, serta mendukung program prioritas nasional di bidang layanan hukum kekayaan intelektual,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi dan pengembangan teknologi.
“Kami berharap Sentra KI di perguruan tinggi dapat berperan aktif mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual, memberikan pendampingan, serta mendorong peningkatan jumlah permohonan KI di Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung pengembangan inovasi daerah melalui penguatan kebijakan serta kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perguruan tinggi.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya, Kalimantan Tengah diharapkan mampu tumbuh sebagai daerah yang inovatif, maju, dan memiliki daya saing tinggi,” pungkasnya. (Red)










