AspirasiRakyat.Id Kuala Pembuang- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomer 10 tahun 2024 tentang perjalanan dinas, acara tersebut bertempat di aula kantor BKAD Kabupaten Seruyan.
Diketahui, Perbup ini terbit karena adanya perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 menjadi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional, maka sudah kewajiban pemerintah daerah untuk segera mengganti atau merubah peraturan Bupati tentang perjalanan dinas, dikarenakan peraturan yang ada tidak sesuai lagi.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Seruyan mengatakan, bahwa perjalanan dinas harus diatur dan dipedomani oleh siapa saja yang menggunakan perjalanan dinas dimaksud.
“Karena, dalam perjalanan dinas harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah, yang nantinya akan diperiksa oleh APIP maupun BPK, ” Ucap Djainuddin, Senin (10/06/2024)
Dirinya berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini, dapat bertanya sejelas-jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman.
“Tentunya, kita harapkan melalui sosial ini nantinya hal tersebut dapat di pahami dengan baik sehingga tidak ada kekeliruan nantinya, “pungkasnya.