AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, secara resmi membuka Workshop Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Kabupaten dan Dokumen Perencanaan Desa di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kamis (12/12/2024).
Dalam sambutannya, Bahrun Abbas menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan antara tingkat kabupaten dan desa sebagai upaya untuk memastikan keselarasan tujuan pembangunan.
“Perencanaan pembangunan desa harus sejalan dengan rencana pembangunan kabupaten, provinsi, hingga nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan bersifat hierarkis, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Oleh karena itu, diperlukan integrasi yang baik agar dokumen-dokumen perencanaan saling mendukung.
“Pencapaian sasaran pembangunan kabupaten harus mendukung sasaran pembangunan provinsi, begitu pula sasaran provinsi harus mendukung sasaran nasional,” tambahnya.
Menurutnya, dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten/kota meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sementara di tingkat desa, dokumen perencanaan mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Oleh karena itu, sinkronisasi dokumen-dokumen tersebut menjadi sangat penting untuk menciptakan keselarasan dalam pembangunan.
Workshop ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan kabupaten dalam menyusun rencana pembangunan yang terintegrasi dan efektif.