Polres Seruyan Amankan 599 Gram Sabu dari Lima Pengungkapan Kasus

oleh -22 Dilihat

Aspirasirakyat.id, Kuala Pembuang – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Seruyan kembali berhasil ditekan aparat kepolisian. Sepanjang Agustus hingga Oktober 2026, Polres Seruyan mengungkap lima perkara narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 599,26 gram berat kotor.

Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto menyampaikan, dari lima perkara tersebut, empat kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, sementara satu perkara lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Hanau.

“Pada hari ini kami menyampaikan informasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan dan Polsek Hanau,” katanya, Kamis (8/10/2026).

Salah satu pengungkapan dilakukan terhadap NUNUNG HARMUNU alias NUNUNG Bin MUHLAN (Alm), 37 tahun, di kediamannya yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah. Dalam perkara berdasarkan laporan 10 Agustus 2026 tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

Kasus lainnya melibatkan SURYANSYAH Bin MUHRIM (Alm), 39 tahun. Tersangka diamankan di Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar, dengan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 2,08 gram. Polisi menyebut sejumlah perkara yang diungkap memiliki modus berupa kepemilikan sabu untuk kemudian dijual atau diedarkan.

“Dari beberapa pengungkapan tersebut, modus yang ditemukan antara lain tersangka memiliki narkotika jenis sabu untuk kemudian menjual atau mengedarkannya kepada orang yang ingin membeli,” jelasnya.

Sementara itu, pengungkapan terbesar terjadi pada 19 September 2026 di wilayah Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni ARIS MUHAIMIN alias ARIS Bin NURDIN (22), MAHENDRA alias MAHEN Bin MASPIL (Alm) (24), dan AHMAD FADIL alias BETUNG Bin RAHYUDIN (18). Dari ketiganya diamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor 586,95 gram. Barang tersebut disebut berasal dari Kalimantan Barat dan dibawa ke Hanau untuk diedarkan dengan harga sekitar Rp6 juta per lima gram.

“Untuk kasus dengan barang bukti terbesar, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 586,95 gram,” ujarnya.

Dua pengungkapan lainnya masing-masing dilakukan terhadap HENDRI alias EHEN Bin ANANG HALMIN, 37 tahun, di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 8,45 gram. Sedangkan Polsek Hanau mengamankan ANDI LAY PERMANA alias ANDI Bin RUDI DESTA PERMANA, 35 tahun, di sebuah penginapan di Desa Pembuang Hulu II bersama lima paket sabu dengan berat kotor 1,09 gram.

Dari keseluruhan lima perkara tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 599,26 gram sabu. Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dengan diamankannya para tersangka dan barang bukti tersebut, kami memperkirakan kurang lebih 5.900 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram dapat digunakan oleh sekitar 10 sampai 15 orang,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.