AspirasiRakyat. Id, Kuala Pembuang- Polres Seruyan, melalui Satuan Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu pada Selasa, 29 Oktober 2024. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, didampingi oleh Kasiwas Polres Seruyan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Seruyan, serta Dinas Kesehatan.
Kasat Resnarkoba IPTU Dwi Tri Yanto menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Seruyan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Seruyan. Langkah ini memastikan bahwa barang bukti yang berhasil disita tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.
“Diharapkan pemusnahan ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas IPTU Dwi Tri Yanto, Selasa (29/10/2024)
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, tingkat penyalahgunaan narkoba di Seruyan saat ini cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, Kasat Resnarkoba mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta melindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Mari bersinergi mendukung Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara mengeluarkan narkoba dari plastik yang telah disegel. Plastik pembungkusnya kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, lalu diaduk hingga larut. Larutan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam lubang di tanah yang telah disiapkan dan ditimbun kembali dengan tanah.
Dengan langkah tegas ini, Polres Seruyan berharap masyarakat semakin menyadari bahaya narkoba dan turut aktif dalam memerangi penyalahgunaannya demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba di Kabupaten Seruyan.