PSDKP Pontianak Hentikan Aktivitas TUKS Ilegal di Sukamara, Tegaskan Komitmen Jaga Ruang Laut

oleh -175 Dilihat

Sukamara, AspirasiRakyat.Id– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT TSR di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, Selasa, 21 April 2026.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, mengungkapkan bahwa penghentian tersebut dilakukan setelah tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan indikasi kuat pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, ditemukan bahwa PT TSR memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektar untuk bangunan TUKS tanpa izin dasar PKKPRL yang sah,” ujarnya.

Sebagai bentuk penindakan, petugas melakukan pemasangan garis pengawasan Polsus PWP3K serta plang penghentian sementara di lokasi kegiatan. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh perwakilan perusahaan guna memastikan transparansi penegakan hukum.

Bayu menegaskan, langkah ini tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dari potensi kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

“Tindakan ini merujuk pada dugaan pelanggaran administratif yang akan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal proses penanganan kasus ini secara ketat guna memastikan seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan mematuhi regulasi yang berlaku.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap dilengkapi dokumen PKKPRL sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan lingkungan.

“Penegakan aturan ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta memberikan kepastian investasi yang sehat,” pungkas Bayu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *