Usai Daftar DPD RI, Wabup Seruyan Belum Nyatakan Mundur Dari Jabatan

oleh -366 Dilihat
Daptar Nama Bakal Calon Anggota DPD RI, Wilayah Kalteng/ Sumber : Akun Instagram KPU Provinsi Kalteng

AspirasiRakyat, KUALA PEMBUANG- Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seruyan, Iswanti Darwan Ali saat ini sudah menyatakan keinginannya untuk bertarung dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal ini diperkuat dengan adanya rilis bakal calon anggota DPD RI dari Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Kalimantan tengah melalui media sosialnya yang terdapat nama Iswanti dan telah mendaftar pada 14 Mei 2023 yang lalu.

Namun, Hingga sampai saat ini status jabatan Iswanti masih belum jelas. Padahal dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 pada pasal 21 ayat 1 menyatakan “Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai kepala daerah ,wakil kepala daerah, kepala desa ,perangkat desa, badan permusyawaratan desa, aparatur sipil negara ,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf a), menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali”.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim yang mengatakan semenjak pendaftaran bakal calon harus mundur daru jabatan yang saat ini dijabatnya.

Untuk pencalonan Iswanti dirinya membenarkan bahwa Wabuo Seruyan tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU Provinsi dan saat ini masih dalam proses verifikasi sampai dengan tanggal 23 Juni 2023.

“Nanti setelah itu, akan ada masa perbaikan. Nanti bisa di cek dalam data silson kita, terkait kebenaran atau keabsahan masih tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Rabu(17/05).

Di waktu yang sama, saat dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainud’din Noor menerangkan, pihaknya masih belum mengetahui ataupun menerima informasi terkait pengunduran diri Wabup Iswanti.

“Kita belum menerima baik surat maupun informasi terkait pengunduran diri ibu Wakil bupati,” Ujarnya.

Dirinya, mengakui bahwa memang mendengar aturan yang mengharuskan pengunduran diri pejabat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI, namun terkait wabup Seruyan dirinya mengaku tidak memahami.

Sedangkan, Wakil Bupati Seruyan saat dihubungi masih belum memberikan keterangan dan belum menjawab terkait pertanyaan mengenai permasalahan ini. (Pz/15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.