Kejari Barito Utara Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Lewat Dialog Interaktif UU ITE

oleh -468 Dilihat

Aspirasirakyat.id, Barito Utara- Kejaksaan Negeri Barito Utara bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara dan LPPL Batara FM menggelar sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan media sosial secara bijak melalui dialog interaktif yang disiarkan secara langsung, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap penggunaan media digital, khususnya terkait ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dialog tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, Muhammad Danial Dirja, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Meilady Kurniawan. Keduanya memberikan pemahaman mengenai batasan hukum dalam aktivitas bermedia sosial sekaligus mengajak masyarakat memanfaatkan teknologi informasi secara bertanggung jawab.

Muhammad Danial Dirja menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari komunikasi hingga penyebaran informasi. Namun, menurutnya, kemudahan tersebut juga harus diimbangi dengan kesadaran hukum agar masyarakat tidak terjerat pelanggaran UU ITE.

“Media sosial dapat menjadi sarana positif untuk berbagi informasi dan komunikasi. Namun masyarakat juga harus memahami batasan hukum agar tidak terjerat pelanggaran UU ITE,” ujar Muhammad Danial Dirja.

Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, maupun penyebaran informasi bohong (hoaks), karena seluruh aktivitas tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Sementara itu, Dwi Meilady Kurniawan menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital di tengah derasnya arus informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memverifikasi setiap informasi sebelum mempercayai ataupun membagikannya kepada orang lain.

“Jangan mudah percaya dan langsung menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak negatif maupun persoalan hukum,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Kejaksaan Negeri berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna media digital. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.