AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seruyan resmi umumkan pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati Seruyan dan Wakil Bupati Seruyan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPUD Kabupaten Seruyan, M. Abdiannoor mengatakan, pihaknya telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus.
“Berbagai persiapan sudah kami lakukan bentuk itu, para bakal calon yang ingin melakukan konsultasi kami persilahkan datang dan hadir ke kantor KPUD Kabupaten Seruyan agar mendapatkan informasi yang lebih jelas,” katanya, Sabtu (24/08/2024)
Dirinya juga menerangkan, KPUD Kabupaten Seruyan telah membuka Helpdesk dari awal Agustus hingga saat sekarang, terkait proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Seruyan.
“Jadi tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus itu kita akan menerima pendaftaran pasangan calon ini memuat dua persyaratan, pertama syarat pencalonan yaitu bisa melalui partai politik dan bisa calon perseorangan,” katanya
Jelas dia, untuk Kabupaten Seruyan sampai dengan ditutup nya masa pendaftaran calon perseorangan tidak ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan. Sehingga saat ini yang bisa mendaftar yaitu melalui jalur partai politik.
Selanjutnya syarat kedua yaitu syarat calon, adalah syarat-syarat dari orang tersebut bisa menjadi calon, seperti WNI dibuktikan dengan KTP, tidak sedang di cabut hak pilih nya oleh pengadilan, tidak mempunyai utang yang merugikan Negara, tidak ada tunggakkan pajak, berkelakuan baik, tidak sedang dipidana dan beberapa syarat lainnya yang harus dilengkapi.
“Kami KPU Kabupaten Seruyan mengumumkan secara terbuka melalui siaran pers ini bahwa mulai hari ini sampai dengan tanggal 26 KPU KPU Kabupaten Seruyan mengumumkan proses pendaftaran pasangan calon,” pungkasnya.