Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat untuk Usulan WPR

oleh -45 Dilihat

Aspirasirakyat.id, Barito Utara- Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai melakukan inventarisasi aktivitas pertambangan rakyat sebagai langkah awal penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas pertambangan masyarakat sebagai dasar pengajuan WPR kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat bernomor 600/210/DPUPR/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, pemerintah daerah meminta seluruh camat di Kabupaten Barito Utara melakukan pendataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat di wilayah masing-masing. Data yang dihimpun selanjutnya akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan dokumen usulan WPR.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, mengatakan pendataan tersebut merupakan tahapan penting untuk memastikan usulan WPR disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Pengumpulan data ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini dilakukan masyarakat dapat terdata secara baik, sehingga proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Muhlis, camat diminta menginventarisasi berbagai informasi, antara lain lokasi kegiatan pertambangan, koordinat, perkiraan luas area, hingga jenis komoditas yang ditambang masyarakat. Seluruh data tersebut akan dianalisis oleh tim teknis sebagai bahan penyusunan usulan yang akan disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, pengusulan WPR bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

“Melalui pengusulan WPR ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata,” katanya.

Muhlis menambahkan, keberhasilan penyusunan dokumen usulan WPR membutuhkan dukungan seluruh pihak agar data yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar usulan WPR yang diajukan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masyarakat. Dengan demikian, keberadaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.