AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Pengadilan Agama Kuala Pembuang menandatangani Nota Kesepakatan untuk meningkatkan pelayanan terpadu kepada masyarakat. Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, di Rumah Jabatan Bupati Seruyan, sebagai langkah penting dalam memperbaiki akses dan kualitas layanan pengadilan agama di Kabupaten Seruyan.
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk menyinergikan sumber daya dari kedua pihak dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Kerjasama ini juga menjadi landasan bagi kedua instansi untuk melakukan peningkatan layanan, termasuk dalam hal sosialisasi, pelayanan proses pengadilan, pengelolaan data, dan konsultasi hukum.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, dan Ketua Pengadilan Agama Seruyan, Achmad Faroby, menandatangani nota kesepakatan ini, yang mencakup berbagai ruang lingkup kerjasama seperti, Sosialisasi dan publikasi terkait layanan pengadilan agama, Proses pelayanan pengadilan, Pelayanan data, dokumen, dan informasi, Layanan konsultasi dan pengaduan dan Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerjasama.
Selain itu, pada kesempatan yang sama juga dilakukan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Agama, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil, Domases Al Atak, dan Ketua Pengadilan Agama Seruyan, Achmad Faroby.
Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin. Ia berharap, melalui kolaborasi ini, pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Seruyan dapat semakin mudah, cepat, dan efisien.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pengelolaan administrasi dan proses hukum di Pengadilan Agama Seruyan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.