AspirasiRakyat.Id, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menata sektor pertambangan rakyat melalui penguatan legalitas, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan saat Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) yang digelar di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, mengatakan keberadaan sumber daya alam yang melimpah harus dikelola secara bijaksana agar mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.
“Kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua. Ia dapat menjadi motor penggerak perekonomian, namun juga berpotensi menimbulkan permasalahan ekologis dan sosial jika tidak dikelola secara bijaksana,” ujarnya.
Menurutnya, penataan pertambangan rakyat merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
“Permasalahan pertambangan rakyat tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah teknis perizinan. Di dalamnya terdapat aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Darliansjah menilai transformasi aktivitas pertambangan tanpa izin menuju Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Melalui WPR, para penambang rakyat diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus akses terhadap pembinaan dan pelatihan yang berkesinambungan.
“Kita perlu mendorong percepatan transformasi menuju WPR yang legal dan terproteksi, sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mendapatkan pelatihan yang berkelanjutan,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat lokal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong pemerataan kesejahteraan dan memperkuat ekonomi daerah.
“Kita ingin agar kekayaan alam Kalimantan Tengah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, bukan hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Ini menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan,” ungkapnya.
Di sisi lain, aspek kelestarian lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Pemprov Kalteng mendorong penerapan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan melalui edukasi, pendampingan, dan pemanfaatan teknologi yang tepat guna guna mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
“Pendekatan pelatihan dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar aktivitas pertambangan rakyat tetap produktif namun tidak merusak lingkungan, sehingga tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Darliansjah juga menyambut baik terbentuknya APR-KT yang diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat penambang dalam membangun pemahaman terhadap regulasi serta mendukung implementasi kebijakan di lapangan.
“Aliansi ini diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara penambang rakyat dan pemerintah, sehingga berbagai kebijakan dapat dipahami dan diimplementasikan secara lebih efektif di lapangan,” ujarnya.
Ia berharap APR-KT dapat menjadi mitra strategis pemerintah yang mampu memberikan masukan, solusi, serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik di Kalimantan Tengah.
“Kami menyambut baik terbentuknya APR-KT sebagai bagian dari penguatan peran masyarakat sipil dalam tata kelola pertambangan yang lebih baik, demi terwujudnya Kalimantan Tengah yang semakin berkah, maju, dan sejahtera,” tutupnya. (Red)








