Pertegas Kepemilikan Dan Kewenangan Jalan Sesuai Dengan Peruntukannya

oleh -275 Dilihat

AspirasiRakyat.Id Kuala Pembuang- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, mengajak seluruh instansi terkait dan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bersama-sama mempertegas kepemilikan dan kewenangan jalan sesuai dengan peruntukannya.

Hal tersebut, di ungkapan kan nya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Aset Tanah di Bawah Jalan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pemerintah Desa, bertempat di aula kantor BKAD Kuala Pembuang.

“Tentunya, kepemilikan tanah dan kewenangan jalan harus di pertegas dan di sesuaikan dengan peruntukannya, ” Ucap, Djainuddin, Kamis (18/04/2024)

Pj Bupati Seruyan juga menghimbau, desa yang belum mencatat tanah di bawah jalan, hal ini sebagai tonggak awal untuk mencatat kekayaan tanah di bawah jalan, maupun tanah-tanah lainnya, untuk selanjutnya baru melakukan pengamanan sertifikasi.

“Semoga, jalan-jalan dan tanah di bawahnya benar-benar didata dengan sepenuhnya bila kurang informasi bisa berkomunikasi dengan BKAD, dan apabila ada tanah di desa yang belum ter data agar didata dengan baik, diinventarisir sehingga data dapat dimanfaatkan dengan maksimal, ” Pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.