AspirasiRakyat.Id Kuala Pembuang – Pj Bupati Seruyan, Djainuddin menerima kunjungan dari lembaga ada Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Seruyan dan Tim Pengusul Kurikulum Hukum Adat Dayak bahas soal kurikulum muatan lokal (Mulok) Seruyan.
Dalam rangka menciptakan generasi muda yang paham dan mampu mengaplikasikan Hukum Adat Dayak dalam menyelesaikan permasalahan sehari-hari, Batamad Seruyan melakukan koordinasi sekaligus konsultasi ke Pemerintah Daerah melalui Bupati Seruyan untuk mendukung Pusat proses perumusan Kurikulum Muatan Lokal Adat Dayak.
Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor menyampaikan agar nantinya juga bisa diselipkan berkaitan dengan pelajaran seperti kurikulum bahasa daerah, tetapi apabila DAD ingin menjalankan DAD juga harus menerbitkan buku pedoman nya.
“Saran saya ini bisa dibuatkan buku pedoman untuk guru nya minimal, dan itu juga harus dilakukan agar hal ini mudah dipahami apabila telah diterapkan nantinya,” saran Djainuddin Noor, Kamis (19/04/2024).
Sementara itu, Komandan Brigade Batamad Seruyan, Menteng Delpris juga menyampaikan bahwa, langkah-langkah yang akan ditindaklanjuti pihaknya yaitu dengan membentuk tim, sehingga dengan tim ada yang juga dipandang perlu dibentuk tim khusus.
“Karena di muatan lokal itu kan bermacam-macam, selain ada bahasa, sastra, kesenian dan termasuk juga hukum adat. Kita fokuskan dulu untuk hukum adat Dayak yaitu dasar hukumnya sudah jelas yaitu Perda 16 tahun 2008 pasal 37 yang mana dalam amanah Perda itu bahwa wajib dipelajari semua warga masyarakat baik itu yang menetap maupun pendatang,” jelasnya.