AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang– Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 22 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam serta menyamakan persepsi terkait penerapan Permendagri 15/2024 dalam penyusunan APBD, dengan fokus pada efektivitas penggunaan anggaran dan peningkatan akuntabilitas. Pj. Bupati Djainuddin Noor berharap sosialisasi ini bisa memberikan arah yang jelas dalam penyusunan APBD, serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Forum ini juga menjadi wadah penting untuk berdiskusi mengenai berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk regulasi yang berlaku, baik yang tercantum dalam Permendagri 15 Tahun 2024 maupun peraturan lain yang terkait dengan penyusunan keuangan daerah,” ujarnya.
Pj. Bupati juga menjelaskan bahwa Kabupaten Seruyan saat ini sedang berada dalam tahap pembahasan APBD antara komisi DPRD dengan mitra kerja, dan dalam waktu dekat, pembahasan lanjutan antara tim anggaran pemerintah daerah dengan tim Banggar DPRD akan segera dilakukan. Menurutnya, ini adalah momentum yang tepat untuk membahas isu-isu strategis terkait penyusunan APBD 2025, termasuk asumsi ekonomi makro, kebijakan pusat dan daerah, serta alokasi belanja yang sudah ditentukan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para narasumber dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan meningkatkan pengetahuan kita semua, sehingga dapat menyusun APBD yang berkualitas dan melakukan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik ke depannya,” tambah Pj. Bupati.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kerjasama antar pihak terkait dalam menyusun APBD yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel untuk tahun anggaran 2025.