Pj Bupati Seruyan Buka Sosialisasi Produk Hukum Daerah

oleh -26 Dilihat

AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang-– Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi produk hukum daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah diundangkan. Kegiatan ini bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan peraturan sesuai ketentuan perundang-undangan, guna menciptakan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat.

Sosialisasi ini membahas dua peraturan daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Acara tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, pada Senin (2/12/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan inisiatif DPRD.

“Peraturan ini memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah adat melalui penerbitan surat keterangan tanah adat,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong aparatur pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga desa untuk memahami, menerapkan, dan menyebarluaskan informasi terkait peraturan tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber berpengalaman, antara lain Arahman, anggota DPRD Kabupaten Seruyan sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Simpun Sampurna, Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat serta Masyarakat Adat Kalimantan, dan Jovi Indo Barus, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Mereka memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya produk hukum daerah serta mekanisme pelaksanaannya. Selain itu, acara ini menjadi wadah dialog langsung antara masyarakat dan narasumber untuk menjawab berbagai pertanyaan dan klarifikasi.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Seruyan, terutama masyarakat adat, dapat lebih memahami dan memanfaatkan produk hukum daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak adat mereka, ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.