AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang– Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan di Teras Lobby Polres Seruyan Pada Selasa (04/02/2025).
Pemusnahan barang haram ini dilakukan terhadap barang bukti dari dua kasus berbeda yaitu milik tersangka Dedy Suyanto dan Zulkifli.
Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 13 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 12,78 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai kemudian larutan tersebut di buang ke tanah yang sudah di gali sebelumnya.
Kapolres Seruyan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dwi Triyanto menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Kami akan terus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” Ucapnya.
“Pemusnahan ini adalah langkah penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan mempertegas komitmen kami dalam perang melawan narkoba,”ungkapnya.
Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Barang bukti berasal dari dua laporan polisi, dengan berat masing-masing 0,28 gram dan 12,5 gram.
Kapolres Seruyan turut menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa, Mari bersama-sama kita perangi demi menciptakan lingkuhan yang sehat dan aman.” Tutup nya (rv-02)