AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang – Sejumlah papan reklame tanpa izin dan dalam kondisi rusak mulai ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan, Senin (23/6/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam mempercantik wajah kota sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dilakukan menyasar titik-titik strategis di kawasan Kuala Pembuang, di mana banyak ditemukan reklame yang tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan warga karena kondisi fisiknya yang sudah tidak layak.
“Banyak papan reklame yang sudah miring, lapuk, bahkan ada yang hampir roboh. Kami turunkan karena sangat berisiko bagi masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Seruyan, Agus Supriadi.
Tindakan ini, menurutnya, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Penegakan aturan ini juga ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang media promosi.
Tak sedikit papan reklame yang terpaksa dibongkar karena tidak memiliki izin resmi. Dalam beberapa kasus, pemilik reklame bahkan tidak bisa menunjukkan dokumen sama sekali.
“Estetika kota juga penting. Kami ingin Kuala Pembuang terlihat rapi dan nyaman. Jadi ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal tanggung jawab bersama menjaga kota,” tegasnya.
Masyarakat pun menyambut baik langkah ini. Banyak warga mengaku lega karena sejumlah reklame yang sebelumnya mengganggu pandangan dan dianggap merusak pemandangan kini telah dibersihkan.
Satpol PP berjanji akan rutin melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame ilegal ke depan. Agus juga mengimbau para pelaku usaha agar segera mengurus izin serta melakukan perawatan berkala terhadap papan reklame miliknya.
“Kalau sudah sesuai aturan dan terawat, tentu kami dukung. Tapi kalau sembarangan, ya pasti kami tindak,” pungkasnya. (Red)










