DPMPTSP Barito Utara Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Raperda Penanaman Modal

oleh -206 Dilihat

Aspirasirakyat.id, Barito Utara- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik II penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Bappedarida Barito Utara, Senin (25/5/2026).

Konsultasi publik dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, akademisi dari LPPM Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, perwakilan dunia usaha, sektor perbankan, BUMN, BUMD, serta tokoh masyarakat.

Kepala DPMPTSP Barito Utara Syahmiludin A. Surapati mengatakan, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurutnya, regulasi baru diperlukan agar kebijakan penanaman modal di Kabupaten Barito Utara tetap selaras dengan perkembangan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sekaligus menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait kebijakan penanaman modal di Kabupaten Barito Utara,” ujar Syahmiludin.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta program prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi.

Syahmiludin turut memaparkan perkembangan investasi di Barito Utara. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 2.167 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui sistem OSS. Sementara hingga pertengahan Mei 2026, jumlah NIB yang terbit telah mencapai 729.

Pada Triwulan I 2026, realisasi investasi di Kabupaten Barito Utara mencapai Rp819,37 miliar, terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp418,44 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp400,92 miliar. Investasi tersebut turut menyerap sekitar 1.050 tenaga kerja.

Selain penyusunan regulasi, DPMPTSP juga terus mempersiapkan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini, pembangunan difokuskan pada penyelesaian sarana, prasarana, serta pemenuhan persyaratan administrasi sebelum memasuki tahap uji coba dan soft launching.

“Pada tahap pertama nanti, Mal Pelayanan Publik akan menyediakan 15 gerai pelayanan yang terdiri dari OPD teknis, instansi vertikal, dan BUMD,” jelasnya.

Syahmiludin berharap penyusunan Raperda Penanaman Modal dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta memperkuat daya saing Kabupaten Barito Utara dalam menarik investor. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.