AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang– Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan, sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran dan integritas Pemilu.
Ketua KPU Seruyan, M. Abdiannoor, menjelaskan bahwa sebanyak 92 surat suara dimusnahkan. Rinciannya, untuk pemilihan Gubernur ditemukan 6 surat suara berlebih dan 23 surat suara rusak, sementara untuk pemilihan Bupati terdapat 37 surat suara berlebih dan 26 surat suara rusak.
“Pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang valid yang digunakan pada hari pemungutan,” ujar Abdiannoor.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari Polda Kalimantan Tengah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Surat suara yang rusak atau berlebih dimusnahkan melalui pembakaran, yang dilakukan langsung di hadapan aparat keamanan dan perwakilan terkait. Langkah ini merupakan prosedur standar untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara.
Menurut Abdiannoor, pemusnahan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat dapat memberikan suara mereka tanpa keraguan,” katanya.
KPU Seruyan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Pemilu yang bersih, transparan, dan kredibel. Dengan pemusnahan surat suara ini, KPU berharap proses pemungutan suara pada 27 November 2024 dapat berjalan lancar dan mencerminkan keinginan seluruh masyarakat Seruyan.