AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang– Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, H. Djainuddin Noor, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kabupaten Seruyan Tahun 2024 pada Selasa, 26 November 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan orang tua.
Dalam sambutannya, Pj Bupati menyoroti bahwa perkawinan usia anak merupakan masalah sosial dan kesehatan yang signifikan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Perkawinan usia dini tidak hanya berdampak pada kesehatan dan pendidikan anak, tetapi juga menghambat pengembangan potensi mereka. Oleh karena itu, pencegahan menjadi langkah penting yang harus dilakukan bersama,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif perkawinan usia anak, memberikan pemahaman tentang batas usia pernikahan sesuai hukum, serta menawarkan langkah-langkah preventif untuk mencegah praktik tersebut.
Peserta juga mendapatkan informasi penting terkait perlindungan hak-hak anak dan pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang tanpa tekanan menikah di usia dini.
Pj Bupati juga mengajak para tokoh agama dan masyarakat untuk aktif menyampaikan pesan-pesan pencegahan perkawinan usia anak kepada komunitas mereka.
“Dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan guru, sangat diperlukan untuk melindungi masa depan anak-anak kita,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi hak-hak anak dan mengakhiri praktik perkawinan usia dini di Kabupaten Seruyan.
“Semoga kegiatan ini membawa dampak positif dan menjadi langkah awal bagi komitmen bersama dalam menciptakan generasi muda yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera,” tutup Pj Bupati.