KPU Seruyan: Masa Tenang Pilkada Dimulai, Kampanye Dilarang

oleh -172 Dilihat

AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang – Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor, mengingatkan bahwa selama masa tenang, pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Mulai besok, 24 November ini, kita memasuki masa tenang. Pada periode ini, segala bentuk kampanye dilarang,” jelas Abdiannoor, Minggu (24/11/2024).

Selain mengatur larangan kampanye, KPU Kabupaten Seruyan juga memanfaatkan masa tenang ini untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk mendistribusikan logistik Pilkada ke seluruh wilayah di kabupaten tersebut.

“Kami mulai mendistribusikan logistik Pilkada selama masa tenang untuk memastikan semuanya siap pada hari pemungutan suara. Kami juga mengimbau masyarakat Seruyan agar datang ke TPS pada 27 November untuk menyalurkan hak pilihnya,” tambahnya.

KPU berharap masa tenang ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada, sehingga pemungutan suara dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.