AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pengedar sabu bernama Dedy Suyanto alias DO (50) di Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.
Pada Jumat (10/01/2025) pukul 08.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menerima informasi bahwa DS diduga melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di rumahnya. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka pada pukul 15.20 WIB.
Setelah menangkap DS, petugas memanggil saksi dan menunjukkan Surat Perintah Tugas sebelum melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka. Dari saku depan dan kanan tersangka, ditemukan uang tunai Rp 393.000, yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar depan rumah tersangka. Saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan narkotika, DS akhirnya membuka sebuah kotak transparan yang berisi, 1 paket sabu, 9 plastik klip kosong, 1 sendok kecil dari potongan sedotan
Petugas juga menemukan alat isap sabu (bong) dari botol bekas serta 1 unit handphone milik tersangka. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat desa dan saksi lainnya.
Kapolres Seruyan, melalui Kasi Humas Iptu Yudi Hernawan, menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polres Seruyan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat, “ungkapnya
Polres Seruyan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (rv-02)