AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang– Penjabat (Pj) Bupati Seruyan membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pada Kamis (5/12/2024).
Acara ini bertujuan memperkuat kapasitas lembaga desa dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Seruyan menekankan pentingnya peran strategis kepala desa dan BPD dalam menyikapi isu-isu yang berpotensi memecah belah bangsa.
“Kegiatan ini adalah momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Lembaga desa diharapkan mampu bertindak bijak dalam menghadapi berbagai isu yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan ini. Ia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan profesionalisme serta kinerja aparatur desa sehingga mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Seruyan.
“Melalui Bimtek ini, saya mengajak saudara sekalian untuk menunjukkan kinerja yang baik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, guna mengantarkan Kabupaten Seruyan menjadi daerah yang maju dan sejahtera sesuai cita-cita bersama,” imbuhnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan dan wawasan baru bagi kepala desa dan BPD, sehingga mereka lebih siap menjalankan amanah dan tanggung jawab di era perubahan regulasi serta tantangan pembangunan yang semakin kompleks.