AspirasiRakyat.Id Kuala Pembuang- Bertempat di aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, yang di wakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Bahrun Abbas menghadiri acara Orientasi Penyusunan Rancangan Trknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seruyan tahun 2025 – 2029.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Seruyan menyampaikan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 pasal 41 huruf E disebutkan bahwa penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
“Tentunya hal ini perlu di selesaikan paling lambat, 12 juni 2024 bahwa rancangan teknokratik RPJMD TAHUN 2025-2029 diselesaikan paling lambat minggu ke empat bulan juli tahun 2024,” Ucap Abbas, Kamis (04/07/2024)
Pj Sekda juga menegaskan dalam penyusunannya RPJMD mengacu pada rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Rangkaian penyiapan dokumen perencanaan lima tahunan, juga merupakan dokumen yang nantinya dikoordinasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk menjadi pedoman dan informasi awal bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024, sehingga visi dan misi sesuai dan relevan dengan permasalahan dan isu strategis daerah, “ungkapnya.
Melalui, forum ter Pj Sekda mengajak kepala perangkat daerah, camat dan semua pihak yang hadir untuk bekerja sama dan berkomitmen dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Seruyan tahun 2025-2029.
“Mari kita satukan langkah dan tekad untuk mewujudkan kabupaten seruyan yang mandiri, sejahtera, maju, berkelanjutan, dan tangguh,” Pungkasnya.