AspirasiRakyat.Id, Kuala Pembuang– Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (12/4) pukul 17.00 WIB itu, petugas mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Dua orang terduga pelaku, yakni berinisial En S (32) dan Rd (22), ditangkap di dua lokasi berbeda di Jalan Jahitan. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 23 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,76 gram, plastik klip kosong, alat isap, uang tunai, serta dua unit handphone.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan En dan dari keterangannya, diketahui bahwa sabu tersebut juga disimpan oleh Rd ,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto dalam laporannya.
Dalam penggeledahan di pondok milik Rd, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok dan tas hitam bertuliskan “PEGE”. Sementara di rumah En, ditemukan satu paket sabu lainnya beserta alat isap.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan/atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan sabu. Kami juga tengah mengembangkan asal-usul narkotika tersebut,” tambah IPTU Dwi Tri Yanto. (rv)